10 Hal Yang Membatalkan Puasa


Tak terasa sebenatar lagi kita akan kedatangan bulan yang sangat mulia, bulan itu adalah Bulan Ramadhan. Kata sebagian ulama menyebutkan bahwa Bulan Ramadhan adalah Syaidul Syuhur yang berarti rajanya para bulan, sehingga wajarlah jika disaat Bulan Ramadhan telah tiba kita sangat dianjurkan untuk menjalankan banyak kesunahan-kesunahan, seperti halnya kesunahan untuk melakukan sholat sunnah.

Sholat sunnah menjadi menjadi amal yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad S.A.W sebagai Nabi ahir zaman utusan Allah S.W.T untuk umat Islam, sebab Dari Abu Hurrairah r.a Rosullulloh S.A.W bersabda, “Orang yang mendirikan sholat malam pada Bulan Ramadhan dengan dasar iman dan mengharap ridho Allah, akan diampuni dosa yang telah dilakukannya”.

Diluar daripada itu, dalam menjalankan Ibadah di Bulan Ramdahan ada syarat dan rukun yang harus kita penuhi , sebab syarat dan rukun itulah mampu menjadi tuntunan agar bagimana amal ibadah puasa yang kita lakukan dapat diterima oleh Allah S.W.T.

Untuk mengetahui syarat dan rukun dalam puasa, silahkan baca dalam artikel DISINI

Sedangkan postingan kali inii tanpa bermaksud menggurui, kita akan mengulas seputar pembahasan hal-hal yang membatalkan ibadah puasa. Berikut inilah hal-hal yang membatalkan ibadah puasa, sebagaimana yang sudah ditulisakan dalam Kitab Fathul Qorib.

Dalam kitab Fahul Qorib Karya As-Syekh Muhammad bin Qosim Al-Ghazy beliau menjelaskan bahwa ada 10 (sepuluh) hal yang membatalkan puasa, diantara 10 hal yang membatalkan puasa itu adalah sebagai berikut:

Pertama dan kedua:

10 Hal yang membatalkan puasa untuk bagian pertama dan kedua adalah suatu benda yang secara sengaja masuk ke rongga yang terbuka atau yang tidak terbuka. Tidak terbuka disini misalnya saja adalah benda yang masuk di kepala lewat luka di kepala, yang itu secara universal bila diartikan maka orang yang berpuasa harus menahan diri dari masuknya sesuatu ke sesuatu yang disebut rongga.

Ketiga

10 hal yang membatalkan puasa untuk bagian ketiga adalah memasukan obat lewat kemaluan, baik kemaluan depan atau kemaluan belakang. Lebih lanjut, didalam kitab matan, kata kemaluan depan dan belakang di ungkapkan dengan istilah “Dua Jalan”

Keempat

10 hal yang membatalkan puasa untuk bagian keempat adalah muntah dengan sengaja, maka itu artinya apabila muntahnya tidak disengaja karena sesuatu hal maka puasa ibadahnya bisa dibilang tidak batal, karena itu mutah disengaja sangat tidak diperbolehkan saat melakukan ibdah puasa.

Kelima

10 hal yang membatalkan puasa untuk bagian kelima adalah sengaja berhubungan bada atau senggegama pada alat kelamin.  Maka jika senggegamanya lupa maka tidak batal puasanya, namun hal ini jarang sekali terjadi sebab hubungan antara suami dan istri dengan istilah kata “Lupa” sangat jarang terjadi diantara kita.

Keenam

10 hal yang membatalkan puasa untuk bagian keenam adalah keluarnya sperma karena sentuhan kulit tanpa senggama. Baik keluarnya sperma itu haram hukumnya atau tidak haram. Haram disini adalah keluarnya sperma karena onani, sedangkan istilah tidak haram dari keluarnya sperma adalah mengeluarkan sperma karena di onani istri atau sahaya perempuannya.

Ketujuh

10 hal yang membatalkan puasa untuk bagian ketujuah adalah haid dimana haid menjadi suatu hal yang membatalkan puasa karena darah haid adalah darah kotor sehingga ketika keluar menjadi suatu hal yang membatalkan puasa, yang perlu diingat bahwa apabila darah haid pada perempuan terjadi ditengah-tengah puasa, misalnya adalah di siang hari maka puasa tersebut langsung batal.

Kedelapan

10 hal yang membatalkan ibadah puasa untuk bagian kedelapan adalah nifas. Darah nifas keluar setelah seorang perempuan melahirkan, proses keluarnya darah nifas ini sama dengan darah haid yaitu melalui kemaluan perempuan, yang membedakan darah nifas sekali lagi keluar untuk perempuan yang melahirkan.

Kesembilan

10 hal yang membatalkan ibadah puasa untuk bagian kesembilan adalah gila, gila yang terjadi pada seseorang yang berpuasa maka langsunglah batal puasanya. Dan perlu diingat bahwa apabila gila pada seseorang terjadi ditengah-tengah puasa, misalnya adalah di siang hari maka puasa tersebut langsung batal.

Kesepuluh

10 hal yang membatalkan puasa untuk bagian kesepuluh adalah murad, murtad secara sederhana dapat diartikan sebagai keputusan seseorang untuk keluar dari Islam, sedangkan beragama islam sedndiri merupakan syarat sah melakukan ibdah puasa. Dan perlu diingat bahwa apabila murtad pada seseorang terjadi ditengah-tengah puasa, misalnya adalah di siang hari maka puasa tersebut langsung batal.

Semoga bermanfaat, jika banyak kesalahan admin seputar pembahasan mohon maaf yang sebesar-besarnya, jika ada benarnya itu semua datangnya adari Allah S.W.T Wallauhu’alam.
Previous Post
Next Post

Popular Posts