Apakah Kendaraan yang Dibegal Dapat Meng-Klaim Asuransi ?

Jakarta - Sekarang ini kriminalitas begal motor sedang mengancam para pengendara motor, terutama yang sering pulang pada malam hari.

Para tukang begal ini pun tidak segan-segan untuk melukai korbannya hanya untuk mengambil motor milik orang lain. Tak hanya motor, para begal ini juga mulai memangsa para pemilik mobil. Berbagai modus digunakan untuk dapat mengambil paksa mobil yang sedang dikendarai oleh pemiliknya.

Lalu, apakah para pemilik kendaraan yang dibegal tersebut dapat mengajukan klaim penggantian ke perusahaan asuransi kendaraan?

Untuk membantu Anda dalam mengambil keputusan, berikut ini adalah informasi yang dapat membantu Anda. Untuk menentukan apakah dapat mengajukan klaim atau tidak.

1. Jenis Perlindungan
Jika kendaraan Anda dibegal, Anda dapat mengajukan klaim penggantian ke perusahaan asuransi. Hal tersebut berlaku jika Anda memiliki asuransi dengan jenis perlindungan Total Loss Only.

Sesuai namanya, kendaraan yang dicuri secara paksa tanpa ada unsur kesengajaan akan mendapatkan penggantian dari perusahaan asuransi. Untuk jenis perlindungan All Risk/Komprehensif, Anda juga dapat mengajukan klaim asalkan Anda juga membeli perlindungan perluasan.

2. Bukti
Syarat utama untuk mengajukan klaim pencurian kendaraan adalah dengan menunjukkan bukti-bukti yang memadai.

Anda dapat mengumpulkan bukti-bukti pembegalan kendaraan Anda dari saksi mata di sekitar kejadian, laporan dari polisi, berita yang dimuat, dan dari bukti hasil visum diri Anda jika mengalami luka-luka.

Pihak asuransi tidak akan menerima begitu saja pengajuan klaim Anda, sebab pihak asuransi juga akan melakukan penyelidikan sendiri ke lokasi kejadian. Jadi, Anda tidak dapat memalsukan laporan kehilangan kendaraan Anda

3. Perlindungan penumpang
Bila Anda membeli jenis asuransi All Risk dengan perluasan perlindungan, Anda juga akan mendapatkan ganti rugi kecelakaan diri—baik untuk pengemudi maupun untuk penumpang, seperti penggantian uang berobat, uang santunan jika meninggal, hingga pemanggilan ambulans.

Namun, bila Anda tidak membeli perluasan perlindungan, Anda tidak akan mendapatkan ganti rugi terhadap kecelakaan diri Anda.
Previous Post
Next Post

0 komentar:

Terima kasih sudah berkunjung, Silahkan Tinggalkan Komentar

Popular Posts